Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Bambang Soesatyo Mengungkapkan Kasus Misbakhun Memang Sudah Direkayasa

Gambar
Bambang Soesatyo. | AKURAT.CO/Dedi Ermansyah Bambang Soesatyo, yang juga merupakan salah satu anggota Inisiator Hak Angket kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu. Disetujuinya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century. Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi , padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi . "Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta. Disinggung soal pernyataan Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun , Bamb

Kasus Misbakhun Menjadi Bukti Adanya Kriminalisasi Penguasa

Gambar
Anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun (kedua kanan) | AKURAT.CO/Sopian Dalam kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun terkait bank Century, bukti adanya kriminalisasi dari penguasa semakin nyata, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun . fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Letter of Credit (L/C) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu. "Logika bahwa kasus Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta. Bahkan, dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni ting

Adanya Nuansa Politis Dalam Kasus Misbakhun

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Bayu Primanda Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaq mengakui bahwa  sejak awal kasus Misbakhun itu bernuansa politik, bukan kesalahan perorangan. "Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun korupsi banyak rekayasanya," ujar Lutfi. Karena banyak nuansa politis dan rekayasa, maka DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun , dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya. "Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," kata Lutfi. Ia juga menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C (letter of credit) fiktif. "Kenyataannya, Misbakhun

Dukungan Untuk Misbakhun Terus Bergulir Dari Koleganya Di DPR

Gambar
Anggota Komisi XI DPR,Mukhamad Misbakhun (Kiri) | AKURAT.CO/Handaru M Putra Bergulirnya dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latar belakang kasus yang dituduhkan terhadapnya, pasalnya banyak yang menduga adanya manuver politik dari rezim saat itu dibalik kasus Misbakhun ini. Dukungan tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap.  “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta. Oleh sebab itu, Sebastian tidak heran jika muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil. “Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasu

Pelajaran Untuk Penguasa Dari Kasus Misbakhun Agar Tidak Terulang

Gambar
Anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun | ISTIMEWA Kasus yang menimpa mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Akan tetapi, setelah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Misbakhun yang sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan Letter of Credit (L/C) fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa Misbakhun k